BPK Temukan Pengadaan Mobil Dinas Rp1.875 M, Praktisi Hukum: Pernyataan Bupati Berbeda dengan Fakta 

Praktisi Hukum Muhammad Nasir Selian.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp 1,875 Miliar memantik kritik keras dari Praktisi Hukum Muhammad Nasir,SH., MH.

Menurut Muhammad Nasir, terdapat jurang antara narasi yang disampaikan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kepada publik dengan fakta yang kemudian diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

BACA JUGA...  Hardiknas di Aceh Selatan Digelar Sederhana, Tekankan Penguatan Karakter dan SDM Unggul

Dia menyebut, Pemkab  sebelumnya membangun persepsi bahwa Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS (HMW) bersama Wakil Bupati H. Baital Mukadis, menolak pengadaan mobil dinas baru dengan alasan efisiensi anggaran dan kondisi keuangan daerah.

Namun, temuan BPK justru memperlihatkan kendaraan tersebut tetap dibeli pada tahun anggaran 2025.

“Kalau benar demikian, ini yang disebut masyarakat sebagai cakap tak serupa bikin. Publik diberi informasi bahwa pengadaan ditolak, tetapi dokumen resmi negara menunjukkan kendaraan itu justru direalisasikan,” kata Nasir kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at, (3/7/2026).

BACA JUGA...  Pelatihan Kader Ulama Aceh Selatan: MPU Hadirkan Tgk. Faisal Ali

Menurut dia, seorang kepala daerah tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan yang terdengar baik di ruang publik. Pernyataan tersebut harus selaras dengan kebijakan yang diambil dan tindakan yang dilakukan pemerintah.