Pengedar Sabu Ditangkap di Aceh Selatan 

Tersangka pelaku narkoba yang diamankan Satreskrim Narkoba Polres Asel.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA —  Satuan Resnarkoba Polres Aceh Selatan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Hal itu dikemukakan pejabat Humas Polres dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, (19/6/2026).

Dikatakan, gencarnya upaya tersebut, terbukti dengan adanya pengungkapan kasus terbaru, di mana Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kamis, (18/6), malam.

BACA JUGA...  Teror Warnai Pilkada Aceh, Rumah Datok Marlempang Ditembak OTK

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Y (47), warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,41 gram.

BACA JUGA...  Razman Arif Nasution Meminta Semua Pemilik Toko Emas di Proses Hukum

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai, plastik pembungkus, sendok sabu, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim AKP Mahdian Siregar mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.