DALAM kerja jurnalistik, konfirmasi bukanlah bentuk tekanan terhadap narasumber, melainkan bagian mendasar dari upaya menjaga akurasi informasi sebelum sebuah berita dipublikasikan.
Karena itu, sikap tertutup atau terlalu birokratis terhadap pertanyaan sederhana justru sering menimbulkan pertanyaan baru di ruang publik.
Situasi itulah yang terlihat dalam upaya konfirmasi awak media terhadap terkait proyek pembangunan hunian sementara (huntara) di Aceh Tamiang.
Awak media telah mendatangi kantor perwakilan perusahaan, diarahkan ke lokasi proyek, lalu menemui staf Manajemen Mutu Hj. Rahmadina Alya atau biasa disapa Rere.
Namun di lapangan, proses dokumentasi maupun perekaman wawancara tidak diperkenankan.
Hal demikian itu membuktikan [Secara prinsip hukum pers], tindakan melarang wartawan mengambil foto di area yang bersifat umum dan bukan rahasia perusahaan dapat dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak:
Mencari,
Memperoleh,
Dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur bahwa pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.




