BANDA ACEH | MA — Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai dukungan dan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Langkah itu dinilai menjadi bukti kepemimpinan yang responsif terhadap aspirasi rakyat.
Ketua Influencer Aceh Mualem–Dek Fad, Mukarram atau yang akrab disapa Tarmizi Age, menyebut pencabutan pergub tersebut sebagai keputusan yang berpihak kepada masyarakat, terutama dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka tanpa pembatasan kategori ekonomi maupun desil.
“Alhamdulillah meuseuraya. Ini keputusan yang sangat berpihak kepada rakyat Aceh. Mualem dan Dek Fad langsung merespons keresahan masyarakat dengan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA,” ujar Tarmizi Age, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pencabutan aturan itu membuka kembali akses masyarakat terhadap layanan berobat gratis yang sebelumnya dikhawatirkan menjadi terbatas akibat penerapan aturan baru.
Ia menjelaskan, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA resmi dicabut pada Senin, 18 Mei 2026. Saat ini, Pemerintah Aceh disebut sedang menyiapkan regulasi baru guna menganulir aturan lama agar pelayanan kesehatan masyarakat kembali berjalan maksimal.




