Panglima Asahan: Pergub JKA 2026 Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan 

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad, SE Panglima Asahan (Amad Leumbeng) foto : Ist.

Muhammad, SE Panglima Asahan (Amad Leumbeng) foto : Ist.

BANDA ACEH  | MA — Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus bergulir. Di tengah rekomendasi Badan Legislasi DPRA yang meminta aturan tersebut dicabut, Pemerintah Aceh justru menegaskan bahwa Pergub dimaksud tidak bertentangan dengan qanun maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA...  BIN: Program AMANAH, Legacy Jokowi Untuk Masyarakat dan Anak Muda Aceh

Hal tersebut disampaikan Muhammad, SE alias Panglima Asahan (Amad Leumbeng), saat memaparkan dokumen penjelasan hukum terkait Pergub JKA 2026 beserta data “Peta Demografi Jaminan Kesehatan Aceh 2026” pada media, Rabu, (13/5).

Sebelumnya, melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 6/PMP/DPRA/2026, Badan Legislasi DPRA merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar membatalkan atau mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA).

BACA JUGA...  SAPA Desak Kapolda Aceh Bertanggung Jawab atas Kekerasan Polisi di Unjuk Rasa

Selain meminta pencabutan, DPRA juga merekomendasikan agar kebijakan JKA disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin perlindungan hak kesehatan masyarakat Aceh.

Namun demikian, Pemerintah Aceh menilai Pergub JKA memiliki dasar hukum yang kuat dan telah dibentuk sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026
Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai
Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha
Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu
800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu
Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai

Senin, 7 September 2026 - 20:31 WIB

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu

Senin, 7 September 2026 - 19:50 WIB

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Berita Terbaru

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.

PEMERINTAHAN

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 13:48 WIB

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB