SAPA Desak Kejari Bireuen Tegakkan Hukum Secara Tegas dan Profesional 

Rabu, 1 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ishak, S.H., perwakilan DPP SAPA bidang hukum dan politik.

Ishak, S.H., perwakilan DPP SAPA bidang hukum dan politik.

BIREUEN  | MA — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen agar tetap menegakkan hukum secara tegas dan profesional terkait dugaan tindak pidana korupsi di Baitul Mal Bireuen, meskipun kerugian negara telah dikembalikan.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ishak, S.H., perwakilan DPP SAPA bidang hukum dan politik, yang menilai bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

BACA JUGA...  PWI Bener Meriah Serahkan Plakat Penghargaan kepada Kajari

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pengembalian kerugian negara sebesar Rp98.700.000 berdasarkan hasil audit investigatif inspektorat atas pengelolaan anggaran zakat dan infak tahun 2024 memang patut diapresiasi, namun tidak serta-merta menghapus unsur pidana,” tegas Ishak. Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA...  Barang Rampasan dan Sitaan KPK Dibawah Komando Firli Bahuri

Ishak menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi apabila didukung oleh alat bukti yang sah. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan hingga pengadilan, agar majelis hakim dapat menilai dan memutuskan secara objektif.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB