BIREUEN | MA — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen agar tetap menegakkan hukum secara tegas dan profesional terkait dugaan tindak pidana korupsi di Baitul Mal Bireuen, meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ishak, S.H., perwakilan DPP SAPA bidang hukum dan politik, yang menilai bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Pengembalian kerugian negara sebesar Rp98.700.000 berdasarkan hasil audit investigatif inspektorat atas pengelolaan anggaran zakat dan infak tahun 2024 memang patut diapresiasi, namun tidak serta-merta menghapus unsur pidana,” tegas Ishak. Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ishak menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi apabila didukung oleh alat bukti yang sah. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan hingga pengadilan, agar majelis hakim dapat menilai dan memutuskan secara objektif.





