SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI – AS, Soroti Ancaman terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional

JAKARTA  | MA —  Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan tegas terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026.

Organisasi perusahaan pers tersebut menilai perjanjian itu berpotensi mengancam kedaulatan digital serta keberlangsungan industri media nasional.

BACA JUGA...  Hasil Kongres XXVI SPS Pusat Diumumkan, Ini Namanya 

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan dagang, melainkan memiliki konsekuensi luas terhadap kedaulatan informasi, ekosistem jurnalisme, dan kualitas demokrasi Indonesia.

“Konsekuensi yang dimaksud mencakup kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, serta keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Januar dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).

SPS menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian yang dinilai berpotensi membuka dominasi platform digital asal Amerika Serikat di pasar Indonesia. Ketentuan mengenai arus data lintas batas, pembatasan kebijakan fiskal digital, serta larangan penerapan pajak layanan digital tertentu disebut dapat mengunci ruang regulasi nasional.

BACA JUGA...  Memilih Ketum Baru, SPS Gelar Kongres di HPN  dan Ini Kepengurusannya

Menurut SPS, perusahaan pers nasional selama ini diwajibkan mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi pelayanan publik. Sementara itu, platform digital global dinilai dapat menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlebar ketimpangan struktural dalam industri media.