JAKARTA | MA — Pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen dari harga sebelumnya. Namun penyesuaian harga tersebut dinilai belum berjalan efektif di lapangan. Anggota Komisi IV DPR RI, Ir. H. TA Khalid, MM, mengingatkan para distributor untuk segera menertibkan kios yang belum menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru sesuai keputusan pemerintah.
Hal itu disampaikan TA Khalid melalui tim medianya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (26/10/2025). Ia menegaskan, HET baru pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, yang menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.
Berikut rincian harga HET pupuk subsidi terbaru:
Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per zak (50 kg)
NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per zak (50 kg)
NPK Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per zak
ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per zak (50 kg)
Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per zak
“Seluruh PPTS (Pengecer Pupuk Tingkat Subdistributor) wajib melakukan penyesuaian harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025. Apabila masih ada kios yang menjual di atas harga yang ditetapkan, akan diberikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin,” tegas TA Khalid.




