Musrenbang 2018 di Sabang Terkesan Tertutup Bagi Wartawan, Ada Apa?

Sabang I AP–Pemerintah Kota (Pemko) melaksanakan Musrenbang RKPK Tahun 2018, yang digelar di aula kantor Bappeda Kamis (23/03). Tetapi, yang sangat disayangkan penitia setiap kegiatan dimaksud ogah mengundang wartawan.
 
Padahal ada sejumlah point penting yang perlu diinformasikan kepada masyarakat melalui media, namun apa daya jika pihak panitia tidak membutuhkan wartawan. Bagaimana bisa menggabungkan kekuatan sumber daya yang ada di Sabang, apabila informasi publik terkesan sengaja ditutup-tutupi.
 
Pihak panitia memprogramkan percepatan kemandirian Kota Sabang yang berbasis pariwisata dan potensi daerah, tetapi dalam hal informasi publik terbatasi. Sehingga masyarakat kerap bingung ketika ditanya, apa saja yang dilakukan pemerintah daerah selama ini.
 
Dari catatan informasi yang diterima media ini Kamis malam, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Sofyan Adam,SH dalam paparannya saat membuka Musrenbang 2018 mengatakan Pemko Sabang dalam mengembangan potensi yang ada tidak bekerja sendiri, tetapi ada lembaga pendukung yang luar biasa.
 
Lembaga tersebut adalah Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dimana lembaga tersebut mempunyai sumber daya yang tidak dimiliki Kota atau Kabupaten lainnya. Oleh karena itu, sudah selayaknya akselarasi pembangunan di Kota Sabang harus lebih cepat dibandingkan dengan daerah Kabupaten/Kota daerah lainnya., kata Sofyan Adam.
 
Sofyan Adam, menjelaskan  Musrenbang pada tahun ini menjadi momen perubahan dalam hal kecepatan dan ketepatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menuju kondisi wilayah dan masyarakat Kota Sabang yang lebih baik. Untuk itu diminta kepada masyarakat agar, ikut mendukung program pemerintah tersebut. 
 
Pelaksanaan  musrenbang RKPK 2018 lanjutnya, merupakan salah satu wahana aspiratif bagi Pemerintah Kota Sabang dalam rangka menjaring berbagai aspirasi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyempurnaan penyusunan RKPK Sabang Tahun 2018. 
 
“Untuk itu, saya menilai tepat dan mengapresiasi tema yang dipilih pada Musrenbang ini, “Sinergitas perencanaan untuk Akselarasi pembangunan menuju kemandirian Kota Sabang yang berbasis potensi daerah dan berazaskan syariat dengan semangat kebersamaan”. Jadi tema ini sangat bagus sekali,” ujarnya.
 
 Sementara itu, sejumlah awak media merasa kecewa terhadap beberapa instansi, yang kerap tidak memberitahukan wartawan ketika melaksanakan kegiatan. Maka, dinilai kegiatan yang dilaksanakan terkesan tertutup, dari hak publik selaku pemilik informasi. 
 
Sedaangkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Dimana pejabat, penguasa diwajibkan memberikan informasi tentang pembangunan nusa dan bangsa kepada publik.
 
Intinya, kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Nah, apa yang terjadi dilingkungan Pemko Sabang, kerap kegiatan dilaksanakan dibelakang layar publik.(jalal)
BACA JUGA...  Dewan Pers: RKUHP Ancaman Bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *