Lebih lanjut, TA Khalid menjelaskan adanya penyesuaian margin fee untuk distributor dan kios berdasarkan Surat SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia No. 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 tanggal 23 September 2025, yang telah mendapat persetujuan Kementerian Pertanian RI.
Dalam surat tersebut, margin/fee distributor (PUD) naik dari Rp50/kg menjadi Rp62,5/kg, sedangkan margin untuk pengecer (PPTS) naik dari Rp75/kg menjadi Rp144,24/kg. Atas penyesuaian itu, PT Pupuk Indonesia melakukan perubahan harga tebus PUD dan PPTS yang berlaku sejak 1 Oktober 2025.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 resmi menetapkan penurunan HET pupuk subsidi. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per zak, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per zak.
“Penurunan harga ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meringankan beban petani dan menjaga stabilitas harga pangan nasional,” tutup TA Khalid.(R)




