Riki Rikardo Bantah Tuduhan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Aset Desa Kuala Penaga

Senin, 27 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Tidak benar saya melakukan pemalsuan tanda tangan atau stempel Ketua MDSK. Selama menjabat, setiap penggunaan stempel maupun tanda tangan dilakukan atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK, yaitu saudara Akhyar,” tegas Riki.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id -Mantan Datok Kuala Penaga, Riki Rikardo, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta berbagai dugaan penyalahgunaan aset kampung.

BACA JUGA...  84 Persen Aset Belum di Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar

Menurut Riki, tuduhan yang beredar tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baiknya.

“Tidak benar saya melakukan pemalsuan tanda tangan atau stempel Ketua MDSK. Selama menjabat, setiap penggunaan stempel maupun tanda tangan dilakukan atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK, yaitu saudara Akhyar,” tegas Riki.

Ia menjelaskan, pada masa jabatannya, MDSK memang memiliki sejumlah pekerjaan administratif di kampung, termasuk pengurusan berkas Siltap Dana Desa di tingkat kabupaten.

BACA JUGA...  Pemilik Hewan Ternak Diminta Kandangkan Sapi

Karena sering kali diperlukan kelengkapan administrasi tambahan, stempel MDSK sempat digunakan oleh bendahara desa, atas izin dan sepengetahuan Ketua MDSK sendiri.

Bantahan Soal Gudang Belacan dan Tanah Pribadi.

Riki juga menyanggah keras tudingan bahwa Gudang Belacan (terasi) yang dikelola oleh BUMK (Badan Usaha Milik Kampung) berdiri di atas tanah milik pribadinya.

BACA JUGA...  Agam Diancam Bunuh, Lapor Ke Polres, Dinyatakan Tak Cukup Unsur

“Itu tidak benar. Gudang tersebut adalah aset kampung yang sudah dihibahkan kepada BUMK. Sertifikat tanah pribadi saya tidak mencantumkan area gudang itu,” jelasnya.

Ia menunjukkan bukti sertifikat tanah pribadinya dengan nomor 01.15.02.34.1.095 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2023. Dalam sertifikat tersebut, tidak terdapat lahan tempat berdirinya gudang BUMK.

Berita Terkait

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:56 WIB

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Berita Terbaru