SUMBA TIMUR | MA — Upaya menjaga warisan leluhur masyarakat adat terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program sertipikasi tanah ulayat. Salah satu yang kini mendapat perhatian adalah Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Desa yang masih kental dengan tradisi, mulai dari rumah adat Uma Mbatangu hingga kuda-kuda yang berlarian di perbukitan, kini tengah menapaki langkah penting: memastikan tanah ulayat mereka sah secara hukum. Melalui pendaftaran tanah ulayat, masyarakat adat tak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga melindungi hak atas tanah agar tidak hilang atau diklaim pihak lain.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan sertipikasi tanah ulayat bukanlah upaya negara mengambil alih tanah masyarakat adat, melainkan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” kata Rezka saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.





