Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat di Sumba Timur

Hasil verifikasi awal ATR/BPN mencatat ada 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean serta siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya bukti hukum, melainkan jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun tetap berada di tangan mereka.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang digelar di delapan provinsi pada 2025, termasuk Nusa Tenggara Timur. Tujuannya tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memperkuat eksistensi masyarakat adat di tengah perubahan zaman.

BACA JUGA...  Tertimpa Reruntuhan Bukit, Operator Excavator (Becho) Meninggal di TKP

Rezka menekankan, hukum adat dan hukum nasional kini bisa berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat menjadi jembatan yang memastikan tanah bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga memiliki perlindungan negara.

“Kita ingin tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkasnya.(R)