Kelok Aliran Dana CSR Sampai Jauh, Meradang Nyanyian Datok Penghulu

Kelok Aliran Dana CSR Sampai Jauh, Meradang Nyanyian Datok Penghulu.

“Kampung Sukajadi merupakan ring satunya PEP Rantau Field, tapi di tahun 2025 ini tidak ada satupun program CSR Pertamina pun yang masuk ke Kampung Sukajadi. Kalau desa Sukajadi yang menjadi ring 1 perusahaan tidak mendapat alokasi program CSR Pertamina, bagaimana kampung-kampung lainya. Jadi kemana program CSR Pertamina itu disalurkan? Ujar Zainal Abidinsyah seperti dilansir mediaaceh.co.id. Senin, 22 September 2025.

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR), begitu nama itu ditabalkan atau Tanggung Jawab Sosial Dilingkungan Perusahaan.

BACA JUGA...  20 WBP Lapas Lhoksukon Jalani Asesmen

Anggaran yang diperuntukan pembangunan fisik dan sosial kemasyarakatan itu sangat jelas mengikat secara yuridis bagi perusahaan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Kira-kira begini dasar hukum CSR itu; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

BACA JUGA...  8.190 HUNTARA UNTUK RAKYAT; ANTARA PROGRES, TEKANAN WAKTU, DAN TUNTUTAN AKUNTABILITAS

Lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan CSR.

Dilekatkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur tentang kewajiban CSR bagi penanam modal.