SPBU Cikampak Bebas Jual Minyak pada Konsumen Pemakai Jerigen

Selasa, 14 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Cikampak Bebas Jual Minyak pada Konsumen Pemakai Jerigen

LABUSEL | MA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 214 215 Cikampak Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara; bebas jual minyak kepada konsumen yang memakai jerigen.

Padahal penjualan demikian dilarang seperti pada Pasal 55 Undang Undang Nomor 11 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah pada Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP. Hukumannya kurungan badan 6 tahun penjara.

BACA JUGA...  Pemkab Labusel Laksanakan Upacara Hari Pahlawan

Meski tahu aturan dan ancaman hukumannya, karyawan SPBU Cikampak tetap saja melakukannya kepada konsumen yang memakai mobil Toyota Kijang LGX, warna krem plat BB 1033 BB di dalamnya berisikan jerigen kosong yang siap diisi bahan bakar.

Kondisi tersebut; disamping mengganggu konsumen lain. Mereka [Pihak SPBU] tak menghiraukan undang-undang migas yang merugikan Konsumen dan Negara.

BACA JUGA...  Evaluasi Kamtibmas 2025, Perkuat Sistem Pengawasan 

Kronologis kejadiannya pada hari Senin, 13 Februari 2023, sekitar pukul 19:39 WIB mobil Toyota Kijang Kapsul LGX yang datang dari Medan menuju Riau singgah di SPBU tersebut. Saat ditanyakan kepada operator SPBU, RMT siapa penanggung jawab SPBU?, RMT mengatakan adalah LBS selaku manager SPBU.

Awak media langsung menelpon yang bersangkutan via aplikasi WhatsApp namun tidak diangkat LBS. Melihat bebasnya praktik penjualan BBM seperti itu patut dicurigai adanya indikasi pihak berwajib terlibat.

BACA JUGA...  Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab Kasat Lantas

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026
Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB