Pembayaran MYC Legal, Klarifikasi BPKA ke Inspektorat

Sabtu, 28 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BPKA. Foto: BPKA

Gedung BPKA. Foto: BPKA

BANDA ACEH (MA)- Pembayaran utang proyek Multi Years Contract (MYC) tahun anggaran 2020–2022 telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.  Hal tersebut disampaikan Kepala BPKA, Reza Saputra, Jumat, 27 Juni 2025.

“Kalau soal temuan, itu domain Inspektorat. Mereka yang lebih tepat menjelaskan,” ujar Reza singkat.

Ia menekankan bahwa klarifikasi lebih lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebaiknya ditanyakan kepada Inspektorat Aceh sebagai lembaga yang bertugas melakukan audit dan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Aceh.

BACA JUGA...  Masjid Agung Nurul Makmur: Benteng Harapan Warga Aceh Singkil Kala Tsunami 2005

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2024, disebutkan bahwa pembayaran utang MYC senilai Rp43,9 miliar tidak melalui Qanun Perubahan APBA maupun DPPA Dinas PUPR. Anggaran tersebut dimuat dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2024 yang terbit menjelang akhir tahun.

Namun, menurut sumber internal BPKA, penggunaan Pergub adalah langkah legal terakhir untuk menghindari keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga dan menjaga reputasi fiskal daerah. Langkah itu dilakukan dalam situasi mendesak dengan mengacu pada ruang regulasi yang tersedia di tengah dinamika pembahasan anggaran bersama legislatif.

BACA JUGA...  Inspektorat Kota Banda Aceh, Kerja Nyaman?

Di sisi lain, BPK memang memberikan sejumlah catatan, namun tidak serta-merta menyatakan adanya pelanggaran hukum. Catatan tersebut lebih mengarah pada perbaikan sistem tata kelola, bukan indikasi penyalahgunaan anggaran. “Pembayaran dilakukan karena sudah menjadi kewajiban negara kepada rekanan,” jelas salah satu pejabat teknis yang enggan disebutkan namanya.

BPKA berharap agar publik tidak tergiring opini yang seolah menempatkan Pemerintah Aceh, khususnya BPKA, dalam posisi yang melanggar ketentuan. “Kita terbuka untuk perbaikan. Tapi juga perlu proporsional membaca temuan BPK,” tutupnya.

BACA JUGA...  Difasilitasi YARA, Masyarakat Lingkar Pabrik Semen Deklarasi Persia

Kini, publik menanti hasil evaluasi lanjutan dari Inspektorat Aceh terkait teknis pelaksanaan pembayaran tersebut.

Berita Terkait

Bank Aceh Hadirkan Promo Netflix dan Disney+ Hotstar, Nikmati Bonus Pulsa untuk Setiap Pembelian Paket
Banda Aceh Dinobatkan sebagai Kota Peduli Sastra
Penguatan Kepemimpinan Baru, Bank Aceh Syariah Siap Percepat Transformasi dan Dukung Ekonomi Aceh
DASHAT Jadi Andalan Tekan Angka Stunting
Banda Aceh Perkuat Ekosistem Digital dan Startup
Dayah Dukung Syariat Islam di Aceh
Penguatan Kelembagaan Dayah Berlanjut
Kompetensi Guru Dayah Diperkuat di Aceh

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Aceh Hadirkan Promo Netflix dan Disney+ Hotstar, Nikmati Bonus Pulsa untuk Setiap Pembelian Paket

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:31 WIB

Banda Aceh Dinobatkan sebagai Kota Peduli Sastra

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:22 WIB

Penguatan Kepemimpinan Baru, Bank Aceh Syariah Siap Percepat Transformasi dan Dukung Ekonomi Aceh

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:13 WIB

DASHAT Jadi Andalan Tekan Angka Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:37 WIB

Banda Aceh Perkuat Ekosistem Digital dan Startup

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB