Pembayaran MYC Legal, Klarifikasi BPKA ke Inspektorat

Sabtu, 28 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BPKA. Foto: BPKA

Gedung BPKA. Foto: BPKA

BANDA ACEH (MA)- Pembayaran utang proyek Multi Years Contract (MYC) tahun anggaran 2020–2022 telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.  Hal tersebut disampaikan Kepala BPKA, Reza Saputra, Jumat, 27 Juni 2025.

“Kalau soal temuan, itu domain Inspektorat. Mereka yang lebih tepat menjelaskan,” ujar Reza singkat.

Ia menekankan bahwa klarifikasi lebih lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebaiknya ditanyakan kepada Inspektorat Aceh sebagai lembaga yang bertugas melakukan audit dan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Aceh.

BACA JUGA...  Tgk Agam Lantik Tgk Agam Sebagai Walikota Sabang

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2024, disebutkan bahwa pembayaran utang MYC senilai Rp43,9 miliar tidak melalui Qanun Perubahan APBA maupun DPPA Dinas PUPR. Anggaran tersebut dimuat dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2024 yang terbit menjelang akhir tahun.

Namun, menurut sumber internal BPKA, penggunaan Pergub adalah langkah legal terakhir untuk menghindari keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga dan menjaga reputasi fiskal daerah. Langkah itu dilakukan dalam situasi mendesak dengan mengacu pada ruang regulasi yang tersedia di tengah dinamika pembahasan anggaran bersama legislatif.

BACA JUGA...  Rakor Penertiban dan Penyelamatan Aset Aceh

Di sisi lain, BPK memang memberikan sejumlah catatan, namun tidak serta-merta menyatakan adanya pelanggaran hukum. Catatan tersebut lebih mengarah pada perbaikan sistem tata kelola, bukan indikasi penyalahgunaan anggaran. “Pembayaran dilakukan karena sudah menjadi kewajiban negara kepada rekanan,” jelas salah satu pejabat teknis yang enggan disebutkan namanya.

BPKA berharap agar publik tidak tergiring opini yang seolah menempatkan Pemerintah Aceh, khususnya BPKA, dalam posisi yang melanggar ketentuan. “Kita terbuka untuk perbaikan. Tapi juga perlu proporsional membaca temuan BPK,” tutupnya.

BACA JUGA...  Sekda Dorong Pers Profesional Aceh

Kini, publik menanti hasil evaluasi lanjutan dari Inspektorat Aceh terkait teknis pelaksanaan pembayaran tersebut.

Berita Terkait

Daftar Kesenian Aceh
Ta Marit Bahasa Atjéh
Rapa’i, Serune Kalee dan Suara yang Menjaga Ingatan Budaya Aceh
Bangga Jeuet Keu Ureueng Aceh
Bank Aceh Hadirkan Promo Netflix dan Disney+ Hotstar, Nikmati Bonus Pulsa untuk Setiap Pembelian Paket
Banda Aceh Dinobatkan sebagai Kota Peduli Sastra
Penguatan Kepemimpinan Baru, Bank Aceh Syariah Siap Percepat Transformasi dan Dukung Ekonomi Aceh
DASHAT Jadi Andalan Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Daftar Kesenian Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Ta Marit Bahasa Atjéh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Rapa’i, Serune Kalee dan Suara yang Menjaga Ingatan Budaya Aceh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:58 WIB

Bangga Jeuet Keu Ureueng Aceh

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Aceh Hadirkan Promo Netflix dan Disney+ Hotstar, Nikmati Bonus Pulsa untuk Setiap Pembelian Paket

Berita Terbaru

EKBIS

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:13 WIB

Forum Pimred Multimedia Indonesia, Aceh, dilantik Rabu 14 Oktober 2026 malam di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Foto: Dok FPRMI Aceh.

RAGAM BERITA

Muhammad Saleh: Siap Berkolaborasi 

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:59 WIB

Kadis PUPR Aceh Selatan Skar Fharaby.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan Tanggapi Pemberitaan 

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:57 WIB

Saat TNI bersama warga Gampong Lawe Buloh Didi, Kluet Timur, Aceh Selatan membangun jembatan beton.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

MILITER

TNI Bangun Jembatan di Gampong Lawe Buluh Didi

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:20 WIB

RAGAM BERITA

Malam Ini, FPRMI Aceh Dilantik 

Rabu, 14 Okt 2026 - 17:24 WIB