Diduga Hina Profesi Wartawan Anggota PWI Sabang Polisikan Dua Pengguna Facebook

Anggota PWI Sabang Riandi Armi saat melaporkan ke SPKT Polres Sabang

Sabang (MA) – Diduga dua orang menghina profesi wartawan sehingga pihak anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, melaporkan keduanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat. Aduan tersebut sangat beralasan, karena pelaku secara terang-terangan menghina profesi jurnalis di Facebook.

PWI Kota Sabang melaporkan dua pengguna media sosial Facebook atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah terhadap profesi jurnalis. Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres Sabang pada Senin, 23 Juni 2025.

BACA JUGA...  Area Pasar Malam Termahal di Aceh, Ada di Saree

Kedua akun Facebook yang dilaporkan masing-masing ataas nama berinisial HA dan MN. Mereka diduga menyebarkan narasi yang mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan melalui unggahan di grup publik “Aneuk Sabang”.

Ketua PWI Sabang, Jalaluddin Zky, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi marwah profesi jurnalis serta mencegah terulangnya ujaran yang mendiskreditkan kerja-kerja jurnalistik.

BACA JUGA...  Satu Lagi Tersangka Pengadaan Proyek Fiktif Ditangkap Polresta Banda Aceh

“Kami mengedepankan proses hukum agar masyarakat juga paham bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Kritik boleh, tapi bukan dengan ujaran yang merendahkan,” ujar Ketua PWI Sabang, Jalaluddin Zky didampingi anggotanya Riandi Armi selaku pelopor.