MEULABOH | MA — Sejumlah perkumpulan rumah juangĀ DPD RAMPAS setia 08 Aceh Barat bersama perwakilan elemen mahasiswa yang berada di garda depan Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan sikap atas peralihan 4 pulau di Provinsi Aceh dicaplok oleh Provinsi sumatera Utara.
Dalam hal ini DPD RAMPAS mendesak menteri dalam negeri RI agar segera membatalkan dan mencabut keputusan nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administratif pemerintahan dan pulau.
Ketua DPD Rampas Aceh Barat Syarifuddin kepada media Senin, 16/6/2025 mengatakan, dirinya meminta kepada presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status 4 pulau yang disengketakan oleh Sumatera Utara kembali ke Aceh.
” Seperti kita ketahui bersama bahwa secara historis dan data otentik ke empat pulau tersebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) adalah sah milik Aceh,”ujarnya
Berdasarkan hal tersebut kata Syarifuddin meminta kepada presiden Prabowo Subianto agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Mendagri dan jajarannya atas keputusannyayqng telah membuat Kegaduhan berskala nasional yang berakibat dapat memecah belah persatuan bangsa.




