ACEH | MA – Sengketa atas empat pulau di wilayah Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh, kini mencuat menjadi isu berskala nasional. Meningkatnya perhatian publik menunjukkan bahwa kawasan ini memiliki potensi besar, baik dari sisi sumber daya mineral maupun pariwisata bahari, yang diyakini dapat menjadi penggerak utama perekonomian di wilayah Selatan Aceh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pernyataannya kepada media nasional menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penyelesaian perkara ini. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah menuntaskan persoalan batas wilayah secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keempat pulau yang disengketakan sebenarnya sejak masa kolonial Belanda merupakan bagian dari wilayah Aceh, meskipun secara geografis berada di lepas pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” ungkap Mendagri Tito.
Menurutnya, sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 1928 dan melibatkan banyak pihak serta lembaga negara. Proses penyelesaiannya telah menempuh jalan panjang, bahkan jauh sebelum ia menjabat sebagai Mendagri.
Puncaknya, pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterbitkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau di Samudera Hindia itu ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.




