Sengketa Empat Pulau di Aceh Jadi Isu Nasional, Pemerintah Pusat Dinilai Abaikan Aspirasi Rakyat

Ilustrasi empat pulau di Singkil, Provinsi Aceh yang sedang menjadi isu nasional. (Foto : gl).

Keputusan ini menuai kekecewaan mendalam dari masyarakat Aceh. Pemerhati sosial dan Wakil Rektor I Universitas Abulyatama (Unaya), Dr. Usman Lamreung, M.Si., dalam siaran persnya pada Kamis (12/6), menyebut bahwa persoalan ini sejatinya telah diselesaikan melalui kesepakatan damai pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar.

BACA JUGA...  Demo KIP Aceh, Tim Prabowo-Sandi Minta KIP Jangan Curangi Capres 02

“Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa keempat pulau merupakan bagian dari Aceh. Persoalan ini kembali mencuat pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR) mengangkat kembali status penamaan wilayah, yang justru menjadi pemicu sengketa berkepanjangan,” ujar Usman.

Ia menilai, pernyataan Kemendagri bahwa sengketa ini sudah berlangsung lama menjadi kurang relevan jika merujuk pada kesepakatan antargubernur tahun 1992. “Sejak saat itu, tidak ada lagi perdebatan mengenai status pulau-pulau tersebut, baik secara administratif, historis, maupun identitas. Keputusan terbaru pemerintah pusat bersifat sepihak, tidak transparan, dan mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh,” tegasnya.

BACA JUGA...  Utusan Aceh Jadi Pemateri Talk Show HUT Ke-80 SPS di Riau

Usman juga mengkritik pendekatan pemerintah pusat yang dinilainya semakin sentralistik dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus. Ia mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan ketegangan yang lebih luas di tengah masyarakat.