Merespons kritik dan sorotan publik, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengulang sejarah penyelesaian damai seperti pada 1992.
“Jika dalam pertemuan tersebut disepakati kembali bahwa keempat pulau adalah bagian dari Aceh, maka secara administratif keputusan sebelumnya masih dapat dikoreksi dan dibatalkan, tanpa harus menempuh jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terang Usman.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa saatnya penyelesaian dilakukan secara menyeluruh dan bermartabat. “Keempat pulau tersebut harus dikembalikan secara resmi ke wilayah Provinsi Aceh sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, kesepakatan antardaerah, dan aspirasi rakyat Aceh,” pungkasnya.(Sayed Panton)




