TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan (Asel) berhasil menangkap penjudi online (penjudol) di wilayah Samadua, Sabtu, (31/5).
Penangkapan penjudol itu, menunjukkan kembali’ komitmennya dalam memberantas tindak pidana judol di wilayah hukumnya.
Dilaporkan, dalam satu malam, dua pelaku judol berhasil diamankan dari salah satu warung kopi yang berada di wilayah kecamatan Samadua.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online di salah satu warung kopi.
“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan benar, kami temukan dua pelaku sedang bermain judi online di lokasi yang sama. Tidak ada ruang bagi pelaku judi online di Aceh Selatan,” kata Kasat Reskrim.
Diterangkan, pelaku pertama yang diamankan adalah DA (42), seorang sopir asal Gampong Gunung Kerambil, kecamatan Tapaktuan.
Dia ditangkap saat mengakses situs judi online TOTO123 menggunakan handphone Oppo A54. Petugas turut menyita akun dengan username Hantu Laut111 yang masih memiliki sisa saldo sebesar Rp38.000, serta satu rekening BSI yang digunakan untuk transaksi.




