HUKOM  

Dua Penjudol Ditangkap Polisi di Aceh Selatan 

Dua penjudol yang ditangkap, dipamerkan sebelum diperiksa di Maolres Asel, Sabtu, (31/5).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan (Asel) berhasil menangkap penjudi online (penjudol) di wilayah Samadua, Sabtu, (31/5).

Penangkapan penjudol itu, menunjukkan kembali’ komitmennya dalam memberantas tindak pidana judol  di wilayah hukumnya.

Dilaporkan, dalam satu malam, dua pelaku judol  berhasil diamankan dari salah satu warung kopi yang berada di wilayah kecamatan Samadua.

BACA JUGA...  Jaksa Resmi Tahan Mantan Kabid Pengairan DPUPR Abdya

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah  melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian,  menjelaskan,  penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online di salah satu warung kopi.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan benar, kami temukan dua pelaku sedang bermain judi online di lokasi yang sama. Tidak ada ruang bagi pelaku judi online di Aceh Selatan,” kata  Kasat Reskrim.

BACA JUGA...  TNGL Kluet Timur Dirambah, Aparat Gampong Diduga Terlibat 

Diterangkan, pelaku pertama yang diamankan adalah DA (42), seorang sopir asal Gampong Gunung Kerambil, kecamatan Tapaktuan.

Dia ditangkap saat mengakses situs judi online TOTO123 menggunakan handphone Oppo A54. Petugas turut menyita akun dengan username Hantu Laut111 yang masih memiliki sisa saldo sebesar Rp38.000, serta satu rekening BSI  yang digunakan untuk transaksi.