Jaksa Resmi Tahan Mantan Kabid Pengairan DPUPR Abdya

Jumat, 11 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejari Abdya saat memperlihatkan tersangka dugaan korupsi di Kantor Kejari setempat.

Pihak Kejari Abdya saat memperlihatkan tersangka dugaan korupsi di Kantor Kejari setempat.

Abdya (ADC) – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di tahun 2016 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat, 11 Oktober 2019.

Penahanan itu, setelah Satuan Reskrim Polres Abdya menyerahkan MY (51) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 468.600.909.09,- dari pagu anggaran Rp 2.400.000.000,-.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Resmikan Mako Polsek Baiturrahman dan Poliklinik Polresta Banda Aceh

Kejari Abdya, Abdur Kadir SH,MH melalui Kasi Pidsus, Riki Guswandri menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan PPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016.

“Berkas tersangka telah diserahkan penyidik Satreskrim pada Jumat kemarin dan dinyatakan lengkap, kita juga menjadwalkan akan segera dilimpahkan kepengadilan supaya secepatnya dilakukan persidangan,” kata Riki.

BACA JUGA...  Pencuri Gerayangi Bengkel, Ditangkap Polisi 

Dijelaskan Riki, tersangka ditahan di Lapas kelas III Blangpidie yang berlokasi di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya selama 20 hari kedepan. “Tersangka kita titipkan di Lapas tersebut,” sebutnya.

Terkait dengan adanya tersangka lainnya, Riki menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bila ada fakta dipersidangan yang dugaan kuat ada pihak lain yang terlibat maka akan ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Kalau ada di fakta persidangan, kemungkinan akan bertambah,” katanya.(TM).

BACA JUGA...  Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sumut, Ortunya Kritis

Berita Terkait

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membaca pesan dan pidato pada Milad Samudra Pasai dan Aceh Utara ke-800 tahun

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 Sep 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Senin, 7 Sep 2026 - 19:50 WIB

HUKOM

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Senin, 7 Sep 2026 - 19:03 WIB

NANGGROE

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang

Senin, 7 Sep 2026 - 14:30 WIB