Abdya (ADC) – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di tahun 2016 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat, 11 Oktober 2019.
Penahanan itu, setelah Satuan Reskrim Polres Abdya menyerahkan MY (51) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 468.600.909.09,- dari pagu anggaran Rp 2.400.000.000,-.
Kejari Abdya, Abdur Kadir SH,MH melalui Kasi Pidsus, Riki Guswandri menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan PPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jetty Rubek Meupayong tahun anggaran 2016.
“Berkas tersangka telah diserahkan penyidik Satreskrim pada Jumat kemarin dan dinyatakan lengkap, kita juga menjadwalkan akan segera dilimpahkan kepengadilan supaya secepatnya dilakukan persidangan,” kata Riki.
Dijelaskan Riki, tersangka ditahan di Lapas kelas III Blangpidie yang berlokasi di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya selama 20 hari kedepan. “Tersangka kita titipkan di Lapas tersebut,” sebutnya.
Terkait dengan adanya tersangka lainnya, Riki menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bila ada fakta dipersidangan yang dugaan kuat ada pihak lain yang terlibat maka akan ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Kalau ada di fakta persidangan, kemungkinan akan bertambah,” katanya.(TM).



