Pelaku kedua, FH (42), adalah seorang PNS warga Gampong Alur Pinang, Kecamatan Samadua. Dia tertangkap tangan bermain judi online di situs CARTEL TOTO dengan menggunakan iPhone 13 Pro Max.
Saat diperiksa, ditemukan akun judi dengan username Pelan Pelan yang memiliki sisa saldo Rp30.000, serta satu akun Dana atas nama yang bersangkutan.
Perkembangan terkini, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku judi online. Mari kita jaga bersama lingkungan kita dari segala bentuk kejahatan dan pelanggaran syariat,” katanya.(Maslow Kluet).




