BANDA ACEH | MA – Para pemegang saham Bank Aceh kembali menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank Aceh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 17 Maret 2025 di Pendopo Gubernur Aceh. Rapat tersebut dihadiri oleh para Bupati dan Wali Kota sebagai pemegang saham Bank Aceh.
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, menjelaskan bahwa dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham memutuskan untuk membatalkan hasil RUPSLB sebelumnya yang dilaksanakan pada 14 Maret 2025 secara hybrid (daring dan luring). Keputusan ini diambil guna menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional dan kinerja Bank Aceh.
Dalam RUPSLB sebelumnya, salah satu keputusan yang diambil adalah pemberhentian Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas, dan Direktur Kepatuhan, Numairi. Hal ini menyebabkan jajaran direksi Bank Aceh hanya tersisa satu orang, yaitu Plt. Direktur Utama, M. Hendra Supardi.
Namun, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang mewajibkan bank memiliki minimal tiga anggota direksi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemegang saham Bank Aceh sepakat untuk membatalkan seluruh keputusan RUPSLB tanggal 14 Maret 2025. Mereka juga mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan.




