Ketua DPR Aceh Serahkan Hasil Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih ke Kemendagri 

Rabu, 15 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas hasil paripurna DPR Aceh tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh oleh Ketua DPR Aceh Ketua Zulfadli kepada Wamendagri Bima Arya, diruang kerjanya, pada Selasa (15/1) Gedung B Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Penyerahan berkas hasil paripurna DPR Aceh tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh oleh Ketua DPR Aceh Ketua Zulfadli kepada Wamendagri Bima Arya, diruang kerjanya, pada Selasa (15/1) Gedung B Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

BANDA ACEH (MA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Zulfadli dan bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Selasa (15/1) di Ruang Kerja Gedung B Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, selain Ketua DPR Aceh Zulfadli, turut hadir juga Pj Gubernur Aceh, Safrizal, para pimpinan DPR Aceh dan para ketua-ketua fraksi serta Sekretaris DPR Aceh.

BACA JUGA...  Disinggung Soal MoU Helsinki, Fachrul Razi: Apa Masih Ada?

Pertemuan itu dalam rangka menyerahkan hasil paripurna pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada 2024.

Selain itu, pertemuan ini juga menyerahkan hasil kesepakatan DPR Aceh terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025,” kata Zulfadli usai pertemuan itu.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Selatan Pulangkan  Jenazah TKI, Dinsos Antar ke Rumah Duka

Menurutnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025 mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh.

BACA JUGA...  Pilkada Sukses dan Aman, HMI Lhokseumawe dan Aceh Utara Apresiasi Kinerja Seluruh Komponen 

Berita Terkait

Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 
Koro Pedang Jadi Alternatif Tempe, Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba 2026
Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten
Komitmen Kembangkan Sepakbola Mini, Ketua KSMI Simeulue Audiensi dengan Wakil Bupati
Ayah Wa Dampingi Mendagri dan Terima Pompa Air
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan
Ayah Wa Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Rumah Rusak Malam Ini di Live TikTok 

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:42 WIB

Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 

Rabu, 4 November 2026 - 14:41 WIB

Koro Pedang Jadi Alternatif Tempe, Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:15 WIB

Komitmen Kembangkan Sepakbola Mini, Ketua KSMI Simeulue Audiensi dengan Wakil Bupati

Rabu, 4 November 2026 - 07:54 WIB

Ayah Wa Dampingi Mendagri dan Terima Pompa Air

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 

Rabu, 4 Nov 2026 - 23:42 WIB