Disinggung Soal MoU Helsinki, Fachrul Razi: Apa Masih Ada?

Politisi nasional asal Aceh, Fachrul Razi.

JAKARTA | MA Politisi nasional asal Aceh, Fachrul Razi, menumpahkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan perjanjian damai Aceh yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Meski sudah dua dekade sejak ditandatangani pada 15 Agustus 2005, ia menilai perdamaian Aceh belum juga mencapai titik tuntas sebagaimana diharapkan.

Saat ditanya soal keberlanjutan MoU Helsinki, Fachrul Razi balik bertanya dengan nada retoris, “Apa masih ada MoU Helsinki?” Baginya, dokumen yang seharusnya menjadi fondasi perdamaian kini seperti tidak diakui dalam regulasi maupun undang-undang. “Sebagai dasar hukum saja tak disebut, apalagi dipraktekkan,” tegasnya ketika ditemui di Jakarta, Ahad (31/8/2025).

BACA JUGA...  Dipaksa Dukung Ganjar, Musannif Pilih Hengkang Dari PPP

Fachrul menjelaskan, dalam teori transformasi konflik dan peace building, perdamaian memiliki tahapan jelas. Lima tahun pertama semestinya digunakan sebagai transisi pemerintahan, sepuluh tahun berikutnya untuk transisi masyarakat, dan lima belas tahun masuk ke fase re-incertion atau pemulihan penuh mantan kombatan. Memasuki tahun ke-20, seharusnya Aceh sudah berada pada fase lasting peace atau perdamaian abadi.

BACA JUGA...  Askarimah GAM Siap Laksanakan Perintah Mualem

“Seharusnya sudah selesai, tapi faktanya belum selesai,” ujarnya.

Menurut Fachrul, dari seluruh poin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang lahir dari MoU Helsinki, hanya sebagian kecil yang dijalankan dengan baik. “Ada 16 poin bertentangan dengan MoU, 11 poin tidak dijalankan sama sekali, dan hanya 17 poin yang terlaksana,” jelasnya.