Panwaslih Bener Meriah: Anggota DPRK yang Kampanye Wajib Memiliki Izin

Surahman, M.Pd, Ketua Panwaslih Bener Meriah.

BENER MERIAH (MA) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah, telah mengeluarkan himbauan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Bener Meriah, agar anggotanya yang akan terlibat dalam kegiatan kampanye termasuk menjadi juru kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib memiliki izin kampanye.

Himbauan tertulis itu telah dikirim ke Sekretariat DPRK, Selasa, (8/10/2024). Pernyataan itu disampaikan oleh, Ketua Panwaslih Bener Meriah, Surahman M.Pd, Kamis, (10/10/2024).

BACA JUGA...  Panwaslih Aceh Tengah Buka Posko Pengaduan

Menurut Surahman, merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Pasal 148 ayat 2 bahwa, ‘’anggota DPRD kabupaten adalah pejabat daerah’’. Karena itu, sebagai pejabat daerah, tentu anggota dewan yang ingin berkampanye atau menjadi juru kampanye harus lebih dulu mendapat izin dari ketua DPRK.

Surahman menambahkan, selaku pejabat daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024, maka, “Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali Kota, atau pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan ketentuan mengajukan izin kampanye. ‘’Izin tersebut dikeluarkan oleh ke ketua DPRK,’’jelasnya. (Salhadi)

BACA JUGA...  Posko Milenial HAMAS Berdiri Depan Makam Pahlawan Takengon