Ini Batas Waktu Penggantian Bakal Calon Wagub untuk Pasangan Bustami Hamzah

Dr. Usman Lamreung,M.Si.

BANDA ACEH (MA) Batas waktu penggantian bakal calon wakil gubernur yang akan mendampingi bakal calon gubernur Bustami Hamzah segera tiba.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh beberapa hari yang lalu melalui media, batas waktu penyerahan nama calon pengganti tersebut sudah dekat.

BACA JUGA...  Dinkes Gelar Pelatihan Kontijensi

Mengacu pada Peraturan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 38, penggantian bakal calon yang meninggal dunia dapat diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP Aceh,

Hal tersebut dikatakan oleh pengamat politik Dr. Usman Lamreung,M.Si pada media lewat siaran persnya, pada Jum’at, (13/9).

Oleh karena itu, katanya, bakal calon gubernur Bustami Hamzah diwajibkan menyerahkan nama calon pengganti wakil gubernurnya paling lambat pada tanggal 12 September 2024.

BACA JUGA...  Ini Pernyataan Sekjen Demokrat Terkait Tudingan FKPD, Itu Keliru

“Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah harus menyerahkan calon wakilnya paling lambat 12 September 2024,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jika Bustami Hamzah tidak menyerahkan nama pengganti calon wakil gubernurnya tepat waktu, ada risiko bahwa pencalonan dirinya bersama wakilnya bisa dianggap gugur. Hal ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat Aceh yang berharap proses pemilihan ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.