BANDA ACEH (MA) — Pasca meninggalnya calon Wakil Gubernur Aceh, Teungku Muhammad Yusuf A Wahab atau yang lebih dikenal sebagai Tu Sop, calon Gubernur Bustami Hamzah diharuskan mengajukan pengganti calon pasangannya paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Pengganti yang diajukan tersebut juga harus mengikuti tes kesehatan serta uji kemampuan membaca Al-Qur’an, sesuai pernyataan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang disampaikan dua hari lalu, kata Dr. Usman Lamreung,M.Si pada media lewat siaran persnya, Selasa, (10/9).
Partai pengusung Bustami Hamzah, kata pengamat politik ini, harus memiliki tanggung jawab untuk segera mengajukan pengganti calon wakil gubernur (cawagub). Dengan waktu yang terbatas. “Mereka harus menyelesaikan pengajuan calon pengganti sebelum batas akhir penetapan,” ujarnya.
Lanjutnya, dari segi popularitas dan kharisma, sosok Tu Sop sulit tergantikan. Beliau sangat dikenal oleh berbagai lapisan masyarakat Aceh, termasuk di kalangan pemilih pemula. Tu Sop merupakan salah satu ulama moderat yang dihormati dan dicintai oleh rakyat Aceh.
Partai pengusung Bustami Hamzah kini dihadapkan pada tugas mencari sosok pengganti yang setara dengan Tu Sop. Proses pencarian calon pengganti ini memerlukan persetujuan bersama seluruh partai pendukung. Jika terjadi tarik menarik kepentingan politik di antara partai pendukung, hal ini dapat berpotensi menyebabkan perpecahan dalam koalisi, jelas Usman.




