Akhirnya TIY Alias Popon Dihukum 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Terhukum TIY alias Popon saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sabang beberapa hari lalu

Sabang (MA) – Setelah proses panjang terhadap kasus yang ditangani Polres Sabang atas perbuatan melawan hukum, dalam kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh TIY alias Popon, kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Aceh itu dihukum 4 tahun 8 bulan penjara dan dikurung dalam Rumah Tahanan Rutan (Rutan) Kelas IIB Sabang.

BACA JUGA...  WBP Lapas Lhoksukon Kembali Dapat Program Asimilasi

Usai dijatuhkan hukuman seberat itu oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang beberapa hari lalu yang bersangkutan kabarnya melakukan banding, atas putusan yang dianggap orang sebelumnya kebal kebal hukum ini. Dan itu merupakan hak yang bersangkutan untuk melakukan banding.

“Iya benar Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara kepada saudara Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon, atas perbuatanya dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kontruksi di Sabang,” kata sumber media ini kemarin dari Kejaksaan Negeri Sabang.

BACA JUGA...  Ribuan Masyarakat Saksikan Malam Taptu Sambut 17 Agustus 2023 Yang Digelar Pemko Sabang

Atas keputusan tersebut masyarakat merasa lega, semoga yang bersangkutan bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain dan menakut-nakuti orang di hari kelak keluar dari penjara.

“Semoga yang bersangkutan sadar apa yang diperbuat selama ini merupakan perbuatan melawan hukum, kelak keluar nanti kiranya menjadi orang yang lebih baik dan tidak menakut-nakuti orang lagi,” harap warga Sabang, yang namanya enggan dipublis.