TAKENGON (MA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Yovandi Yazin, menyatakan pihaknya telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perahu naga pada Dinas Pariwisata.
Penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti atau tidak ditemukannya kerugian negara.
“Belum terdapat cukup bukti atau tidak ditemukannya kerugian negara,” ucap Yovandi Yazid dalam pesan tertulis yang diterima wartawan , Kamis, (6/6/24).
Lebih lanjut, sebut Yovandi, jika dikemudian hari terdapat fakta baru adanya peristiwa pidana yang berdampak pada kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Diketahui, penyidik Kejari telah meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasus dugaan pengadaan perahu naga pada Dinas Pariwisata.
Selanjutnya, pihak Inspektorat mengeluarkan surat Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor 700/191/INSP- AT/2023 tanggal 8/9/2023 lalu.
Seperti diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh nomor 4.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 ditemukan pengadaan dua perahu naga dan satu speed boat tidak sesuai spesifikasi (spek).
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2021. Adapun nilai kontraknya Rp 625 juta dikerjakan oleh CV CJP dengan nomor kontrak 027/DISPAR/SP/2021.




