Dana Pilkada Disinyalir Mengendap di BSI Cabang Tapaktuan, Ketua KIP Diduga Terima Fee

Gedung BSI Cabang Tapaktuan di Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan tempat penyimpanan uang hibah Pilkada Aceh Selatan.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Dana hibah sekitar  Rp. 36 Milyar atau sekurang-kurangnya sebanyak Rp. 14 Milyar diduga masih mengendap di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tapaktuan sejak disimpan pihak Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Selatan.

Pasalnya, hingga Senin, (27/5), belum satu rupiah pun dicairkan oleh pihak KIP Aceh Selatan.

BACA JUGA...  31 Museum Se-Indonesia Akan Memamerkan Alat Musik Tradisional di Pameran Nasional

Dalam kaitan itu, Ketua KIP Aceh Selatan diduga menerima fee dari jasa yang dihasilkan selama penyimpanan uang pilkada dimaksud sebesar 1 persen.

Menurut pejabat fungsional BSI yang tidak diidentifikasi, dia tidak tahu kalau oknum Ketua KIP Aceh Selatan berinisial K, SE mendapat fee khusus dari jasa penyimpanan uang tersebut.

“Yang jelas setiap penyimpan, mendapatkan  hasil penyimpanan di BSI Cabang Tapaktuan dan mendapatkan jasa (bunga dalam istilah bank konvensional), sama saja dengan Abang menabung di BSI akan mendapatkan jasa,” kata pejabat tersebut di Tapaktuan, Senin, (27/5).

BACA JUGA...  Menuju Pemilu 2024, FJA Harap Komjen Wahyu Tindak Kejahatan Transnasional di Aceh

Saat diajukan pertanyaan tentang alasan kenapa pihak KIP Aceh Selatan belum pernah menarik uang dimaksud, dia tidak mengetahui pasti alasannya, kecuali hanya menduga karena belum memerlukannya.

“Kalau mereka (maksudnya pihak KIP-red), bermaksud mencairkan, pasti kami cairkan, karena itu uang KIP untuk Pilkada,” katanya.