HUKOM  

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pemilik Doorsmeer Karena Mencuri 

Pelaku pencurian uang di Doorsmeer sendiri.(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh  berhasil menangkap  seorang pencuri yang beraksi di tempat pencucian mobil yang juga miliknya sendiri.

Sehingga digambarkan, bak sebuah pepatah lama yang mengatakan, “pagar makan tanaman”, artinya, seharusnya menjaga, justru merusak.

Pelaku, seorang laki-laki  berinisial DD (45) warga Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara,  Aceh Selatan ditangkap di lokasi doorsmeer miliknya di desa yang sama, Rabu, (28/2).

BACA JUGA...  Seorang Petani Diamankan Polisi 

Tersangka pelaku,  mencuri  uang tunai sebesar  Rp. 30.000.000, milik korban Kasmadi (43) Petani warga Gampong Durian kawan, Kecamatan Kluet Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasie Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam S, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di lokasi doorsmeer miliknya, Senin, (28/2).

Tersangka DD, mencuri uang korban senilai Rp.30 Juta tersebut  di dalam box milik mobil  dan kemudian memasukkan uang hasil curiannya  ke rekening pribadi nya melalui BSI Link.

BACA JUGA...  Tenyata Mahasiswa yang Ditahan Hakim Alumni Sekolah Binaan Fachrul Razi

“Uang tersebut sekarang telah ditarik untuk diamankan sebagai barang bukti,” kata AKP Adam.

Untuk penyidikan lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Fajriadi, membuat  Laporan Polisi LP-B/24/II/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan /Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024.