Diduga Langgar Netralitas, Oknum ASN di Aceh Tengah Disanksikan 

Jumat, 5 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MD yang disaksikan Pj. Bupati T. Mirzuan sedang menanda tangani naskah Janji dan Permohonan maaf untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, Jum'at, (5/1).

MD yang disaksikan Pj. Bupati T. Mirzuan sedang menanda tangani naskah Janji dan Permohonan maaf untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, Jum'at, (5/1).

TAKENGON (MA) – Diduga melanggar netralitas Pemilu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MD di Kabupaten Aceh Tengah disanksi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi moral kepada MD, berupa permohonan ma’af dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Janji dan permohonan ma’af itu diucapkan MD melalui sebuah upacara di halaman setdakab setempat, Jum’at (5/1).

BACA JUGA...  Jelang HUT Ke 20, BNN Kabupaten Bireuen Test Urine Pejabat Bener Meriah

Sekretaris BKSDM, Mursidi, yang dikonfirmasi mediaaceh.co.id, mengatakan, MD diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena yang bersangkutan diduga telah melanggar netralitas ASN dalam Pemilu.

Pelanggaran yang dilakukan, kata Mursidi, MD memperkenalkan anaknya yang merupakan calon legislatif dari salah satu partai dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah kepala sekolah.

Atas dasar pelanggaran itu, tambah Mursidi, KASN memerintahkan kepada pejabat Pembina kepegawaian Kabupaten Aceh Tengah, agar MD menyampaikan permohonan ma’af dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu secara terbuka melalui sebuah upacara.

BACA JUGA...  Ketua DPRA Walk Out Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA

Oleh karena itu, dengan telah dilaksanakan perintah KASN ini, maka persoalan MD ini sudah selesai dan hasilnya akan dilaporkan kembali ke KASN, terang Mursidi.

Berita Terkait

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Rabu, 23 September 2026 - 22:58 WIB

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB

PENDIDIKAN

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:30 WIB