Diduga Langgar Netralitas, Oknum ASN di Aceh Tengah Disanksikan 

Jumat, 5 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MD yang disaksikan Pj. Bupati T. Mirzuan sedang menanda tangani naskah Janji dan Permohonan maaf untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, Jum'at, (5/1).

MD yang disaksikan Pj. Bupati T. Mirzuan sedang menanda tangani naskah Janji dan Permohonan maaf untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, Jum'at, (5/1).

TAKENGON (MA) Diduga melanggar netralitas Pemilu, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MD di Kabupaten Aceh Tengah disanksi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi moral kepada MD, berupa permohonan ma’af dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Janji dan permohonan ma’af itu diucapkan MD melalui sebuah upacara di halaman setdakab setempat, Jum’at (5/1).

BACA JUGA...  Blang Pulo Desa Tertinggi Vaksinasi di Lhokseumawe

Sekretaris BKSDM, Mursidi, yang dikonfirmasi mediaaceh.co.id, mengatakan, MD diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena yang bersangkutan diduga telah melanggar netralitas ASN dalam Pemilu.

Pelanggaran yang dilakukan, kata Mursidi, MD memperkenalkan anaknya yang merupakan calon legislatif dari salah satu partai dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah kepala sekolah.

Atas dasar pelanggaran itu, tambah Mursidi, KASN memerintahkan kepada pejabat Pembina kepegawaian Kabupaten Aceh Tengah, agar MD menyampaikan permohonan ma’af dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu secara terbuka melalui sebuah upacara.

BACA JUGA...  FPRMI Audiensi ke Otorita IKN, Achmad Jaka: Pers Harus Lahirkan Influencer

Oleh karena itu, dengan telah dilaksanakan perintah KASN ini, maka persoalan MD ini sudah selesai dan hasilnya akan dilaporkan kembali ke KASN, terang Mursidi.

Berita Terkait

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung
Program JKN Kian Kokoh, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Wakapolres hingga Kasat Reskrim Berganti, Polres Aceh Selatan Gelar Sertijab
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Selatan Perkuat Sinergi dan Apresiasi Personel Berprestasi
Muzakir dan Tri Susanti Sirait Juara Bhayangkara Run Aceh Selatan 
70 Irpom Diturunkan, Aceh Tamiang Kebut Pemulihan 2.673 Hektare Sawah Pascabanjir

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:07 WIB

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:03 WIB

Program JKN Kian Kokoh, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:40 WIB

Wakapolres hingga Kasat Reskrim Berganti, Polres Aceh Selatan Gelar Sertijab

Berita Terbaru

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB