MEULABOH (MA) – Sebanyak 1.256.597 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea cukai Meulaboh selama kurun waktu 2020 hingga 2023, di halaman kantor setempat pada Selasa (19/12/2023).
Di katakan Kepala Bea Cukai Meulaboh Tri Wahyudi, kegiatan ini dilakukan bentuk penindakan terhadap pelanggaran di bidang bea cukai berdasarkan surat kementrian nomor: 2/MK.6/WKN.01/2023 pada tanggal 02 Desember 2023.
“Kita hari ini telah melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa rokok ilegal di bidang cukai,” kata Tri Wahyudi.
Ia menambahkan sebanyak 1.256.597 juta batang rokok diperkirakan dengan jumlah uang berkisar Rp.633.880.000, berupa rokok hasil penindakan dari kegiatan operasi gempur rokok ilegal di pasar.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dengan cara meleburkan kedalam mesin pemotong untuk menghilangkan fungsinya, ujarnya.
Harapannya, melalui pemusnahan barang bukti tersebut dapat meningkatkan sinergi aparat penegak hukum lainnya.
“Semoga kita saling mengingatkan agar tidak membeli barang yang ilegal, kita ada produk sendiri yang standar Indonesia,”tutup Tri Wahyudi.(Rul)





