Oknum Mengaku Wartawan Jika Masih Mangkir Panggilan Penyidik Polres Sabang Akan Bawa Paksa

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH

Sabang, (MA) – Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH mengatakan jika oknum yang mengaku wartawan yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha di Sabang, maka apabila pada pemanggilan ketiga masih mangkir akan dilakukan bawa paksa sesuai hukum yang berlaku., kata AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasi Humas IPDA Saiful Anwar, Minggu (10/12/2023).

BACA JUGA...  Beraninya Beli Tanah Dengan Harga Tinggi Gunakan Dana Ziswaf BSI Oleh Kelompok Wisata di Sabang

Saiful mengatakan, penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan disertai pengancaman yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Polres Sabang., sebut IPDA Saiful Anwar.

Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ungkap Saiful, seorang oknum yang mengklaim sebagai wartawan memilih untuk mangkir dari panggilan penyidik Polres Sabang.

BACA JUGA...  Oknum Pemandu Snorkeling Dilaporkan ke Polres Sabang atas Dugaan Pelecehan terhadap Wisatawan

Kasus ini melibatkan serangkaian tindakan yang melanggar hukum, termasuk pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh individu yang mengaku sebagai wartawan. Meskipun telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, oknum tersebut memilih untuk tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Sabang.

Dimana, pada tanggal 17 Oktober 2023, Polres Sabang menerima laporan polisi Nomor: di LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, mengenai kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan seorang yang mengaku sebagai wartawan. Yang bersangkutan telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada hari Jumat 8 Desember 2023, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.