Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, pihak penyidik telah mengeluarkan surat panggilan kedua, yang dijadwalkan untuk hadir dan memberikan keterangan di Polres Sabang pada hari Selasa, 12 Desember 2023.
Terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023, yang melibatkan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, panggilan pertama telah dijadwalkan pada hari Senin, 11 Desember 2023.
Apakah yang bersangkutan, yang dikenal dengan nama penggilan Popon ini akan hadir untuk memberikan keterangannya dalam kedua panggilan tersebut, masih menjadi pertanyaan kita dan jika juga berani mangkir maka selain yang bersangkutan bermain-main dengan hukum dan juga ada resikonya.
‘Apabila pada kedua panggilan tersebut yang bersangkutan tidak hadir, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik berhak melakukan panggilan ketiga disertai surat perintah membawa. Pihak berwenang berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku” ungkap Saiful.
Pun demikian lanjut Saiful, kepolisian Polres Sabang menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada semua pihak, untuk memberikan keterangan. Namun, juga yang disesalkan adalah keputusan saudara yang berinisial TIY alias Popon dia memilih untuk tidak hadir dalam proses penyidikan., tutupnya. (Redaksi).




