BENER MERIAH (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah telah memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Sri Tabahati, terkait dugaan mark up proyek senilai Rp 2,9 Miliar
Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto, melalui Kasi Pidsus, Aulia, kepada wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap Sri Tabahati dilakukan beberapa waktu lalu.
“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, termasuk Direktur RSUD Muyang Kute, Sri Tabahati,” kata Aulia di ruang kerjanya, Selasa 17 Oktober 2023.
Penyelidikan dugaan mark up proyek di Rumah Sakit Muyang Kute, Kata Aulia, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat jika proyek pengadaan interior ruang operasi RS tersebut telah terjadi dugaan mark up di tahun 2020.
“Sebenarnya bukan hanya pengadaan peralatan, tetapi juga terhadap pembangunan ruangan yang sedang kita lakukan penyelidikan,” kata Aulia.
Saat ini, kata Aulia, pihaknya sedang mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terhadap adanya tindakan melawan hukum pada proyek tersebut.
“Proses penyelidikan sudah berjalan sejak awal 2023. Terhadap Direktur, Sri Tabahati, sudah kita periksa satu kali,” kata Aulia.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan soal dugaan mark up pada paket kegiatan interior ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Bener Meriah.




