HUKOM  

Terkait Dugaan Mark Up Proyek Tahun 2020 Senilai Rp 2.9 Miliar, Jaksa Bener Meriah Periksa Direktur RSUD Muyang Kute 

Kasi Pidsus Jaksa Bener Meriah Aulia.

BENER MERIAH (MA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah telah memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Sri Tabahati, terkait dugaan mark up proyek senilai Rp 2,9 Miliar

Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto, melalui Kasi Pidsus, Aulia, kepada wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap Sri Tabahati dilakukan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA...  Bobrok Tata Kelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues

“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, termasuk Direktur RSUD Muyang Kute, Sri Tabahati,” kata Aulia di ruang kerjanya, Selasa 17 Oktober 2023.

Penyelidikan dugaan mark up proyek di Rumah Sakit Muyang Kute, Kata Aulia, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat jika proyek pengadaan interior ruang operasi RS tersebut telah terjadi dugaan mark up di tahun 2020.

BACA JUGA...  Polres Sabang Temukan Jasad Bayi Hasil Hubungan Gelap Gadis Belia Dengan Seorang Kakek

“Sebenarnya bukan hanya pengadaan peralatan, tetapi juga terhadap pembangunan ruangan yang sedang kita lakukan penyelidikan,” kata Aulia.

Saat ini, kata Aulia, pihaknya sedang mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terhadap adanya tindakan melawan hukum pada proyek tersebut.

“Proses penyelidikan sudah berjalan sejak awal 2023. Terhadap Direktur, Sri Tabahati, sudah kita periksa satu kali,” kata Aulia.

BACA JUGA...  Polres Asel Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pelecehan dan Judi Ke Jaksa 

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan soal dugaan mark up pada paket kegiatan interior ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Bener Meriah.