Begini Penjelasan Ketua KIP Aceh Selatan Terkait “Zero” 

Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE berphoto bersama anggota PWI Aceh Selatan seusai pertemuan/silaturrahim di Sekretariat PWI Jalan Merdeka Tapaktuan, Jumat, (16/9).(Photo/Media Aceh/Istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Tahapan pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif pada Pemilu 2024 di Aceh Selatan  telah dilaksanakan. Namun dalam rentang waktu DCS itu, tidak ada satu pun dan dari mana pun tanggapan masyarakat yang diterima oleh KIP setempat dan dengan kata lain “Zero Tanggapan”.

Kondisi itu, bisa jadi, merupakan cerminan dari sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap tahapan DCS.

BACA JUGA...  PT. PIM Dapat Penghargaan TJSLP dari Pemerintah Aceh

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan Kafrawi, SE didampingi Komisioner Sudarman Syarif, ST dan Sekretaris KIP  Elwin, SE, menyinggung soal tanggapan yang zero tersebut di Sekretariat  PWI Aceh Selatan Jalan Merdeka Tapaktuan, Jum’at (15/9).

Menurutnya, tidak adanya tanggapan masyarakat tersebut, bukan karena kurang sosialisasi yang dilakukan KIP Aceh Selatan.

BACA JUGA...  DPRK Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBK Aceh Utara Tahun 2022

“Sosialisasi Pemilu dan semua tahapannya, telah dilakukan oleh KIP melalui berbagai cara dan sarana yang ada termasuk media sosial (medsos),” kata Kafrawi.

Terlepas hal itu semua, menurut Kafrawi, tahapan yang dilakukannya sekarang adalah  memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berakhir pada 3 Oktober 2023 mendatang.

Dikatakan, PKPU 15/2023, menjadi pedoman pihak KIP Aceh Selatan dalam mencermati DCT tersebut, di antaranya melihat caleg yang digaji oleh negara, seperti  ASN/PNS, TNI-Polri dan Perangkat gampong (desa), harus mundur dari pencalegannya. Sedangkan pendamping dana desa yang juga mendapatkan honor dari uang negara,  tidak tergolong dalam kategori harus mundur.