Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi juga menjelaskan tentang pergantian nomor urut caleg sesuai kuota yang didaftarkan.
“Proses perbaikan administrasi dan pergantian nomor urut dengan batas waktu 3 Oktober 2023, sehingga kalau sudah ditetapkan di DCT, maka tidak bisa lagi dilakukan perbaikan dan perubahan maupun pergantian, walaupun ada Caleg yang meninggal dunia tidak bisa digantikan dengan orang lain,” kata Kafrawi.
Pada bagian lain, dia menerangkan peran media atau wartawan, terutama yang bergabung dalam PWI untuk menyebarluaskan informasi tentang pemilu.
Ketua PWI Aceh Selatan Yunardi M. Is, menyatakan, pihak menyambut baik silaturrahim KIP Aceh Selatan sambil menerangkan soal pemilu kepada anggota PWI Aceh Selatan dengan harapan berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi itu.(Maslow Kluet).




