TAPAKTUAN (MA) – Tahapan pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif pada Pemilu 2024 di Aceh Selatan telah dilaksanakan. Namun dalam rentang waktu DCS itu, tidak ada satu pun dan dari mana pun tanggapan masyarakat yang diterima oleh KIP setempat dan dengan kata lain “Zero Tanggapan”.
Kondisi itu, bisa jadi, merupakan cerminan dari sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap tahapan DCS.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan Kafrawi, SE didampingi Komisioner Sudarman Syarif, ST dan Sekretaris KIP Elwin, SE, menyinggung soal tanggapan yang zero tersebut di Sekretariat PWI Aceh Selatan Jalan Merdeka Tapaktuan, Jum’at (15/9).
Menurutnya, tidak adanya tanggapan masyarakat tersebut, bukan karena kurang sosialisasi yang dilakukan KIP Aceh Selatan.
“Sosialisasi Pemilu dan semua tahapannya, telah dilakukan oleh KIP melalui berbagai cara dan sarana yang ada termasuk media sosial (medsos),” kata Kafrawi.
Terlepas hal itu semua, menurut Kafrawi, tahapan yang dilakukannya sekarang adalah memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berakhir pada 3 Oktober 2023 mendatang.
Dikatakan, PKPU 15/2023, menjadi pedoman pihak KIP Aceh Selatan dalam mencermati DCT tersebut, di antaranya melihat caleg yang digaji oleh negara, seperti ASN/PNS, TNI-Polri dan Perangkat gampong (desa), harus mundur dari pencalegannya. Sedangkan pendamping dana desa yang juga mendapatkan honor dari uang negara, tidak tergolong dalam kategori harus mundur.




