Begini Penjelasan Ketua KIP Aceh Selatan Terkait “Zero” 

  • Bagikan
Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE berphoto bersama anggota PWI Aceh Selatan seusai pertemuan/silaturrahim di Sekretariat PWI Jalan Merdeka Tapaktuan, Jumat, (16/9).(Photo/Media Aceh/Istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Tahapan pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif pada Pemilu 2024 di Aceh Selatan  telah dilaksanakan. Namun dalam rentang waktu DCS itu, tidak ada satu pun dan dari mana pun tanggapan masyarakat yang diterima oleh KIP setempat dan dengan kata lain “Zero Tanggapan”.

Kondisi itu, bisa jadi, merupakan cerminan dari sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap tahapan DCS.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan Kafrawi, SE didampingi Komisioner Sudarman Syarif, ST dan Sekretaris KIP  Elwin, SE, menyinggung soal tanggapan yang zero tersebut di Sekretariat  PWI Aceh Selatan Jalan Merdeka Tapaktuan, Jum’at (15/9).

Menurutnya, tidak adanya tanggapan masyarakat tersebut, bukan karena kurang sosialisasi yang dilakukan KIP Aceh Selatan.

“Sosialisasi Pemilu dan semua tahapannya, telah dilakukan oleh KIP melalui berbagai cara dan sarana yang ada termasuk media sosial (medsos),” kata Kafrawi.

Terlepas hal itu semua, menurut Kafrawi, tahapan yang dilakukannya sekarang adalah  memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berakhir pada 3 Oktober 2023 mendatang.

Dikatakan, PKPU 15/2023, menjadi pedoman pihak KIP Aceh Selatan dalam mencermati DCT tersebut, di antaranya melihat caleg yang digaji oleh negara, seperti  ASN/PNS, TNI-Polri dan Perangkat gampong (desa), harus mundur dari pencalegannya. Sedangkan pendamping dana desa yang juga mendapatkan honor dari uang negara,  tidak tergolong dalam kategori harus mundur.

Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi  juga menjelaskan tentang pergantian nomor urut caleg sesuai kuota yang didaftarkan.

“Proses perbaikan administrasi dan pergantian nomor urut dengan batas waktu  3 Oktober 2023, sehingga kalau sudah ditetapkan di DCT, maka tidak bisa lagi dilakukan perbaikan dan perubahan maupun pergantian, walaupun ada  Caleg yang meninggal dunia tidak bisa  digantikan dengan orang lain,” kata Kafrawi.

Pada bagian lain, dia menerangkan peran media atau wartawan, terutama  yang bergabung dalam PWI untuk menyebarluaskan informasi tentang pemilu.

Ketua PWI Aceh Selatan Yunardi M. Is, menyatakan, pihak menyambut baik silaturrahim KIP Aceh Selatan sambil menerangkan soal pemilu kepada anggota PWI Aceh Selatan dengan harapan berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi itu.(Maslow Kluet).

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...