ACEH UTARA (MA) – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara mendapatkan program asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan mengurangi over kapasitas sesuai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Yusnaidi, SH.,M.Si pada media lewat siaran persnya, Selasa, (21/2/23).
“Program asimilasi ini kita laksanakan berdasarkan Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia (Permenkumham) No. 43 Tahun 2021,” sebut Kalapas Yusnaidi.
Yusnaidi menyebutkan, ada 8 (Delapan) orang WBP yang mendapatkan SK asimilasi rumah. “Pelaksanaan Program asimilasi rumah ini merupakan tahap III sepanjang tahun 2023,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Program ini adalah tindak lanjut dari Permenkumham RI No. 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI No.32 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19. “Pemberian program asimilasi rumah ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022,” ungkap Yusnaidi.
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid-19 di dalam Lapas dan rutan, ujarnya.
Menurutnya, selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona /Covid-19, program asimilasi di rumah ini juga menjadi solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas (over capasity) yang menjadi masalah umum Lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Narapidana yang dipulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut, tutur Kalapas Yusnaidi.
Narapidana tersebut, katanya, belum dinyatakan bebas secara murni, mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan. mereka wajib melapor diri secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, S.H., M.Si didampingi oleh pejabat struktural Lapas Kelas IIB Lhoksukon juga memberikan pengarahan dan menghimbau kepada WBP yang mendapatkan hak asimilasi rumah tersebut agar tetap menjaga perilaku dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana, “jika WBP ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana tentunya akan ditarik kembali ke lapas dan hak asimilasinya akan dicabut,” tegas Yusnaidi dalam arahannya itu.
Seluruh Kegiatan Berjalan dengan tertib dan aman dengan Protokol kesehatan serta kondisi Lapas Lhoksukon aman dan kondusif, pungkasnya. (Sayed Panton).




