SABANG (MA) – Sesuai rilis pers Nomor : PR – 03 /L.1.16.Dsb.4/01/2023, yang diterima media ini Rabu tanggal 11 Januari 2023 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, terkait eksekusi hukum Uqubat Cambuk sebanyak 39 kali terhadap terdakwa pelanggar Syariat Islam perbuatan seksual.
Dimana pada Rabu pagi, 11 Januari 2023 pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap terdakwa pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH dan ikut disaksikan oleh pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.
‘Eksekusi hukuman Cambuk ini dilaksanakan terhadap 1 (satu) orang terdakwa Perkara dalam perkara Hukum Jinayat yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa 39 kali cambuk didepan umum tentang Hukum Jinayat dalam perkara jinayat atas nama terdakwa YO, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 3/JN/2022/MS.Sab tanggal 23 Desember 2022., jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH, MH.
Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi hukum Uqubat Cambuk yang menjadi tanggung jawab adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kota Sabang, untuk mempersiapkan Petugas Cambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan.
Kemudian, Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini, sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Syariah meskipun Sabang sebagai tujuan wisata karena siapapun wajib menghormati Syari’at Islam,” harap Kajari.
Sementara itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Andre Norman menambahkan, tidak ada yang kenal hukum bagi pelaku kejahatan termasuk pelanggar Syariat Islam, dimana Aceh merupakan provinsi satu-satunya yang diberlakukan Syariat Islam di Indonesia.
Oleh karenanya kepada masyarakat dan wisatawan yang berlibur ke Sabang, agar menjunjung tinggi kehormatan Syariat Islam yang diberlakukan di bumi Aceh, dan telah disahkan oleh pemerintah sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Atas nama pemerintah kita berharap kepada siapapun agar menghormati Syariat Islam yang berlaku di bumi Aceh, artinya silakan berkunjung ke Sabang dengan tetap saling menjaga kehormatan Syariat Islam,” harap Sekda. (Red).




