Ketua PN Jantho Lakukan Simulasi e-Berpadu Bersama Penegak Hukum 

Senin, 12 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JANTHO, (MA) – Ketua Pengadilan (PN) Negeri Jantho Deny Syahputra,SH.,MH, Senin (12/12/22) melakukan kegiatan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu).

“Kegiatan ini adalah gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas DR. H. Sobandi SH., M.H dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada minggu yang lalu,” kata Deny Syahputra.

Dia menyebutkan, Simulasi ini di lakukan agar Stakeholders penegak hukum mengimplementasikan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September yang lalu dalam menunjang kinerja bahwa, Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Rumah tahanan (Rutan).

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Lagi-Lagi Tangkap Pelaku Narkoba 

Maksud dan tujuan aplikasi e-Berpadu, sebut Deny Syahputra yaitu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas, dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan Koordinasi dan konsolidasi antar aparat penegak hukum.

Lanjut Deny, dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan aplikasi e – Berpadu, “ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security aplikasi,” ujar Deny Syahputra.

BACA JUGA...  Ketika Pengawasan Dipersempit, Dugaan Fee Sekolah Mengemuka

Ia menambahkan bahwa fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu utuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi Aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti.

“Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA...  Ketua DPRK Bireuen Bersama Anggotanya Kunker Ke Daerah Pemilihan V

Dalam kegiatan simulasi ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jantho didampingi oleh jajarannya, Kapolres Aceh Besar yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, S. Sos, Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar, dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho.(R).

Berita Terkait

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438
Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 
Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir
PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang
Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam
Musriadi: Kurikulum Bahasa Aceh Harus Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ayah Wa Bersama Tokoh Aceh Hadiri Peusijuk Anggota BPK RI Tgk. Khaidir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:32 WIB

PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB