Demonstrasi Kebodohan Efendi Simbolon

Selasa, 13 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.I.P., M.Han

Waasintel Kasad Bidang Jemen Intel, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.I.P., M.Han memberikan kritikan keras terhadap anggota DPR Komisi I F-PDIP Effendi Simbolon. Sikap Effendi Simbolon tentang hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di rapat DPR tidak relevan dan sangat tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR RI.

“Sesungguhnya Effendi Simbolon perlu belajar lagi tentang bagaimana tata cara mengutarakan suatu kritikan yang bermutu/berkualitas dan perlu memahami lebih jauh tentang bagaimana strata, prosedur, mekanisme, tata cara menegur, mengingatkan maupun mengkritik terhadap suatu organisasi yang berada di Indonesia khususnya kepada TNI dan kelembagaan negara lainnya. Mungkin kita mengimbau kepada masyarakat umum, ada yang bisa memberi pencerahan kepada dia.

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang dalam UUD 1945 pasal 20 A ayat 3: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah dan salah satu Tugas Komisi I DPR RI yaitu :

a. Bidang Anggaran, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:

1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.

2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.

3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.

4. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.

BACA JUGA...  Demonstrasi Honorer, Adi Samridha: Kita Usulkan Pembentukan Pansus 

5. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran.

6. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN.

7. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi I DPR RI.

8. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan

9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI

b. Bidang Pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

3. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

4. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah.

5. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan

6. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerja sama Antar-Parlemen.

Dari Tugas dan Pengawasan Komisi I DPR RI tersebut di atas, tidak ada pasal satu pun yang membahas tentang Kepemimpinan dan Komando Pengendalian di Internal TNI AD selain RKA/Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dibahas pada saat rapat tersebut. Apalagi terkait dengan hubungan internal di tubuh TNI yang diisukan serta dipropagandakan secara seporadis tanpa dasar dan fakta yang ada tentang adanya ketidakharmonisan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dr. Dudung Abdurachman. S.E., M.M.

Isu ini sangat berbahaya dan dapat memecah belah soliditas di tubuh TNI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan ini merupakan salah bentuk ancaman dari dalam yang sangat berbahaya untuk menghancurkan TNI dan Negara Indonesia di masa mendatang.

BACA JUGA...  Bantuan Menyentuh Srikandi Tamiang Untuk Korban Kebakaran

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman sudah mengatakan secara resmi bahwa hubungan kedua pucuk pimpinan tersebut yang sangat dicintai oleh seluruh Prajurit TNI baik-baik saja dan tidak ada masalah apa pun. Kok, tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba muncul tuduhan sepihak dari Effendi Simbolon yang sangat dangkal, tidak mendasar sehingga membuat kegaduhan akhirnya suasana rapat saat itu tidak kondusif. Dari kacamata intelijen, dia berusaha untuk mengadu domba dan merusak citra dan organisasi TNI.

Nama Presiden disebut-sebut, nama Menhan disebut-sebut. Panglima TNI, Kasad dan Kepala Staf Angkatan Lainnya dimarahi seolah-olah dia seperti atasan langsungnya. Apalagi dia menggunakan alibi bahwa dia lebih tua dan memanggil para pejabat negara tersebut dengan kata “KALIAN” dan mengatakan bahwa TNI seperti GEROMBOLAN!

Memangnya dia siapa? Apakah dia atasannya Menhan? Ataukah dia atasannya Panglima TNI dan Para Kepala Staf?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI bahwa arti kata GEROMBOLAN itu adalah kawanan pengacau (perusuh dan sebagainya). Sedangkan TNI adalah organisasi resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bahwa Markas Besar TNI terdiri atas unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelayanan, Badan Pelaksana Pusat, dan Komando Utama Operasi sesuai Undang-Undang tahun 2004 Nomor 34 tentang TNI Pasal 13 adalah sebagai berikut:

1. TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

2. Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

4. Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

BACA JUGA...  Dari Surabaya ke Aceh, Api Pahlawan yang Tak Pernah Padam

5. Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sekarang yang menjadi pertanyaan saya? Apakah Effendi Simbolon itu atasan langsungnya Menhan RI Bapak Prabowo Subianto dan Panglima TNI serta para Kepala Staf Angkatan?

Yang berhak dan berwewenang untuk menegur atau memberi perintah serta memberhentikan Menhan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan itu adalah Presiden RI SELAKU PANGLIMA TERTINGGI dari TNI AD, TNI AL dan TNI AU sesuai dengan Pasal 13 (2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedangkan pada Pasal 14 (1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima. (2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.

Dari uraian tersebut di atas maka kemarahan yang temperamen tinggi dan emosional yang dilontarkan oleh Effendi Simbolon tersebut tidak berdasar, pengetahuannya sangat dangkal sehingga hal ini menunjukkan bahwa itu adalah suatu bentuk DEMONSTRASI KEBODOHAN.

Kita malu dan sedih melihat kelakuan Effendi Simbolon yang memiliki sifat dan polarisasi berpikir yang sangat sempit dan tidak profesional seperti itu. TNI Adalah Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional yang selalu bersama-sama dengan rakyat bahu-membahu membela Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai titik darah penghabisan dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari Luar. Sehingga TNI bukanlah Gerombolan tapi garda terdepan bangsa. “BRAVO TNI”.

BERPIKIRLAH JERNIH BILA BERBICARA NARASI YANG HOLISTIK DAN KOMPREHENSIF BUAT EFFENDI SIMBOLON.

Penulis : Waasintel Kasad Bidang Jemen Intel, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.I.P., M.Han.

Berita Terkait

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Wakil bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, foto/mediaaceh.co.id.

PEMERINTAHAN

Wabup Asel Jabat Ketua PMI

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:37 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:16 WIB

PEMERINTAHAN

Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Kamis, 24 Sep 2026 - 17:36 WIB