UMK tak Sebanding, Enam Ratus Kaum Buruh Acam Gelombang Demo

Ketua SPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Tedi Irawan, SH. tuntut UMK dinaikan.

[UMK tak Sebanding, Enam Ratus Kaum Buruh Acam Gelombang Demo]

KUALASIMPANG (MA) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dirasa tak sebanding terhadap usul kenaikan yang dianggap salahi mekanisme dan aturan Pengupahan Dewan, sebanyak 600 orang kaum buruh anggota; Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serukat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI), Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Acam turunkan gelombang demo.

BACA JUGA...  Pertamina Lubricants Gelar Ganti Oli Gratis untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Sejumlah kaum buruh anggota SPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Beraudiensi ke DPRK Aceh Tamiang, Jumat, 10 Desember 2021. Menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten.

Begitu penegasan ketua SPPP-SPSI Tedi Irawan pada mediaaceh.co.id di Karang Baru. Sabtu, 11 Desember 2021. Katanya; ancaman gelombang demo tersebut tidak main-main, sebab selama ini pemerintah tidak ada keberpihakan kepada kaum buruh.

“Itu kita tuntut karena UMK Aceh Tamiang rendah, makanya kita suarakan hal itu [karena hak buruh] kepada DPRK Aceh Tamiang, alhamdulillah diamini dan mereka [DPRK] mendukung penuh kenaikan tersebut. Kita audiensi ke DPRK Jumat, 10 Desember 2021 kemarin,” tegas Tedi.

BACA JUGA...  PMI Aceh Mobilisasi Bantuan Darurat untuk Korban Bencana di Daerah Ini 

Berkaitan dengan itu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sangat mendukung kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 di Kabupaten itu.