Elemen Sipil Aceh Minta Dua Pasal Kekerasan Terhadap Anak Dicabut

Selasa, 19 Oktober 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Elemen Sipil Aceh Minta Dua Pasal Kekerasan Terhadap Anak Dicabut

BANDA ACEH (MA) – Berbagai elemen organisasi masyarakat sipil di Aceh yang selama ini konsen terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak meminta dua pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak di Aceh dalam Qanun Jinayah untuk dicabut.

Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) multipihak yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Flower Aceh, Kontras Aceh, Solidaritas Perempuan Aceh dan Tim Revisi Qanun (Reqan), dengan tema “Urgensi Revisi Qanun Jinayah untuk Perlindungan Anak di Aceh” diadakan di Hotel Ayani Banda Aceh, Senin, 18 Oktober 2021.

BACA JUGA...  Pangdam IM Terima Audiensi Rektor UTU dan Dekan Unsyiah

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, mengatakan dalam Qanun Jinayah tidak ada aspek yang mengupayakan hukuman yang jera untuk pelaku, tidak ada upaya pemulihan terhadap korban dan tidak melakukan pencegahan terhadap pelaku.

“Kita minta dicabut pasal 47 dan 50. Ini bukan untuk melemahkan Qanun tapi untuk memperkuat Qanun Jinayah, agar makin kuat, tidak dianggap sebagai kebijakan yang tidak memiliki perspektif anak,” kata Syahrul kepada mediaaceh.co.id. Selasa, 19 Oktober 2021 di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Disdik Aceh Gelar O2SN Tingkat SMA Se Provinsi Aceh Tahun 2019

Ia menjelaskan di Aceh terdapat dua aturan hukum terkait dengan penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pertama diatur melalui pasal 47 dan 50 Qanun Jinayah. Kedua, melalui Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Berita Terkait

Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak
SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh
Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban
KPK Usut Korupsi BPN
Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Musim Hujan Kembali, Faisal Rizal Desak Pusat Percepat Rehab-Rekon Aceh

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak

Kamis, 24 September 2026 - 07:21 WIB

SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh

Minggu, 20 September 2026 - 19:53 WIB

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 18:41 WIB

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Berita Terbaru

Saat penyerahan penghargaan oleh ketua IPAU kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:38 WIB

Muhammad Naufal Efendi mengepalkan tangannya sebagai simbol perlawanan atas kondisi ril SMRS yang kehilangan daya serapnya.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:27 WIB

NEWS FEATURE

Kongres PSSI Aceh Dipersoalkan Sejumlah Voters

Sabtu, 26 Sep 2026 - 11:51 WIB