Kejari Tamiang Dampingi Tim Kejati Sumut Cek Jaminan Objek Kreditur Macet

Kejari Tamiang Dampingi Tim Kejati Sumut Cek Jaminan Objek Kreditur Macet

KUALASIMPANG (MA) – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Kasi Perdata Chairul Fadli, SH dan Masmur Bangun, SH melakukan Pendampingan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Selasa 14 September 2021 di Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Sulit Bagi Petugas Memberantas Penyelundupan di Sabang  

Kehadiran mereka untuk melakukan penghitungan nilai aset terhadap objek Jaminan debitur PT. Bumi Desa Sawita di Desa Lubuk Siduk Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki tunggakan Kredit sebesar Rp.45.413.983.418,.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Pemimpin Remedial Recovery BNI Wilayah 01 Prima Junaidi, Perwakilan KJPP Febriman, Perwakilan Polres Aceh Tamiang, Perwakilan Kejari Aceh Tamiang dan Sekdes Desa Lubuk Siduk.

BACA JUGA...  Ketua Pemekaran Kabupaten Aceh Tamiang, Hamdan Sati Nakhodai PAPPRI

Kasintel Kejari Tamiang, Rajeskana, SH mengatakan; benar pihaknya mendampingi Tim JPN Kejati Sumut yang sedang melakukan penghitungan Ulang terhadap Aset Kreditur Pada salah Bank di Sumut, yang wilayah jaminannya masuk Ke wilayah hukum Aceh Tamiang. [Syawaluddin].