Jika tak Sesuai Ketentuan Undang-Undang Calon Tunggal KNPI Galus Diminta Mundur

Jika tak Sesuai Ketentuan Undang-Undang Calon Tunggal KNPI Galus Diminta Mundur

BLANGKEJEREN (MA) – Jika tak memenuhi syarat berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gayo Lues (Galus), serta terjadi penistaan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, diminta Mukhtaruddin, SE. MAP mundur dari pencalonan tunggal Ketua KNPI Kabupaten Gayo Lues (Galus) masa bhakti 2021-2024.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Tegakkan Hukum RJ atas Kasus Penganiyaan

Namun sebaliknya, jika calon Tunggal Ketua KNPI dikabupaten Gayo Lues tersebut memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan AD-ART KNPI dipersilahkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Maripatua Purba, SH. Praktisi Hukum yang juga Anggota Peradi Aceh mengatakan pada wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 11 September 2021.

Dikatakan lagi; apabila dari persyaratan saja tidak memenuhi diminta calon ketua tersebut mundur saja, “artinya bahwa calon ketua KNPI itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebab tokoh pemuda itu harus taat dengan aturan hukum dan AD-ART,” tegas Purba.

BACA JUGA...  Helmi: Aceh Raya Tinggal Tunggu Kepres

Apalagi sebelumnya, pencalonan Mukhtaruddin mendapat protes keras dari kelompok pemuda yang memandang pencalonan tersebut salah dari kacamata Undang-Undang dan aturan AD-ART.