Jika tak Sesuai Ketentuan Undang-Undang Calon Tunggal KNPI Galus Diminta Mundur

Sabtu, 11 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jika tak Sesuai Ketentuan Undang-Undang Calon Tunggal KNPI Galus Diminta Mundur

BLANGKEJEREN (MA) – Jika tak memenuhi syarat berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gayo Lues (Galus), serta terjadi penistaan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, diminta Mukhtaruddin, SE. MAP mundur dari pencalonan tunggal Ketua KNPI Kabupaten Gayo Lues (Galus) masa bhakti 2021-2024.

BACA JUGA...  Kejari Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Pemantauan Real Time Pengelolaan DD

Namun sebaliknya, jika calon Tunggal Ketua KNPI dikabupaten Gayo Lues tersebut memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan AD-ART KNPI dipersilahkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Maripatua Purba, SH. Praktisi Hukum yang juga Anggota Peradi Aceh mengatakan pada wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 11 September 2021.

Dikatakan lagi; apabila dari persyaratan saja tidak memenuhi diminta calon ketua tersebut mundur saja, “artinya bahwa calon ketua KNPI itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebab tokoh pemuda itu harus taat dengan aturan hukum dan AD-ART,” tegas Purba.

BACA JUGA...  Aceh: Tanah Rencong, Tanah Perlawanan

Apalagi sebelumnya, pencalonan Mukhtaruddin mendapat protes keras dari kelompok pemuda yang memandang pencalonan tersebut salah dari kacamata Undang-Undang dan aturan AD-ART.

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban
KPK Usut Korupsi BPN
Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Musim Hujan Kembali, Faisal Rizal Desak Pusat Percepat Rehab-Rekon Aceh

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Minggu, 20 September 2026 - 19:53 WIB

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 18:41 WIB

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:39 WIB

Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk. Rabo.

PERISTIWA

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:34 WIB

KESEHATAN

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:58 WIB

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB

RAGAM BERITA

Pilar Wirotama: Tantangan Komunikasi Bukan Sekadar Framing

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:15 WIB